KPK Masih Periksa Pihak-pihak Terkait OTT Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB
KPK Masih Periksa Pihak-pihak Terkait OTT Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraBatam.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan saat ini masih meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti," kata Firli dalam keterangannya pada Kamis, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangka.

KPK akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers.

Baca Juga:Hakim MA Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara

"Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers," ucap Firli.

Firli pun menyinggung bahwa dia sebelumnya pernah menyampaikan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif dan juga partai politik (parpol).

Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"KPK terus bekerja dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

Baca Juga:Harap MA Berbenah Usai Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini