SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial ME (30) dan saudara perempuannya berinisial M (18), warga Kecamatan Bengkong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pelanggaran tindak pidana terhadap anak.
Kedua kakak beradik ini, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bengkong, setelah terbukti membuang bayi yang merupakan darah daging pelaku M.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menerangkan peristiwa ini awalnya diketahui oleh salah satu warga Perumahan Cipta Permata Bengkong, pada, Minggu (28/8/2022), saat akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berada di depan perumahan tersebut.
"Awal penemuan bayi ini, dilaporkan oleh warga yang ingin membuang sampah ke TPS. Saat tiba di lokasi, warga ini mendengar ada tangisan bayi. Dia curiga dan kemudian mencari asal suara," terangnya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:3 Tahun Menikah, Ajun Perwira dan Jennifer Jill Ingin Adopsi Anak, Ini Alasannya
Dari hasil pencarian tersebut, warga menemukan suara tersebut berasal dari karung beras berwarna putih yang diletakkan di semak-semak.
Saat dibuka, warga terkejut dengan isi karung yang merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki, yang diduga baru saja dilahirkan berdasarkan tali pusat yang masih belum terpotong.
"Melihat hal ini, dan warga juga mengetahui bahwa bayi mengalami luka gores di bagian kepala. Warga langsung bereaksi dan membawa sang bayi ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan. Serta melaporkan temuan ini kepada kami," lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hampir sebulan berselang, pihak Kepolisian mendapatkan informasi mengenai salah satu warga berinisial M, yang dikabarkan telah melahirkan di sekitaran waktu penemuan bayi tersebut.
Pihak Kepolisian kemudian mendatangi kediaman M, yang juga diketahui tinggal bersama saudara laki-lakinya berinisial ME.
- 1
- 2