Nekat Buang Bayi ke Tempat Sampah, Pelaku Kakak Beradik dari Bengkong Akhirnya Ditahan

Kedua kakak beradik ini, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bengkong, setelah terbukti membuang bayi yang merupakan darah daging pelaku M.

Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 18:17 WIB
Nekat Buang Bayi ke Tempat Sampah, Pelaku Kakak Beradik dari Bengkong Akhirnya Ditahan
M(30) dan ME(18) Dua Kakak Beradik yang Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi Setelah Tertangkap Atas Perbuatan Pembuangan Bayi (suara.com/partahi)

Kini atas Perbuatannya pelaku M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

"Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:3 Tahun Menikah, Ajun Perwira dan Jennifer Jill Ingin Adopsi Anak, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini