Dinyatakan Bersalah, Penyanyi R. Kelly Dijerat Tiga Dakwaan Terkait Kasus Pornografi Anak

Menurut laporan Chicago Tribune, keputusan bersalah itu dinyatakan oleh 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chica

Eliza Gusmeri
Kamis, 15 September 2022 | 14:38 WIB
Dinyatakan Bersalah, Penyanyi R. Kelly Dijerat Tiga Dakwaan Terkait Kasus Pornografi Anak
Penyanyi R&B R. Kelly. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Penyanyi R. Kelly dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak, serta tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya.

Menurut laporan Chicago Tribune, keputusan bersalah itu dinyatakan oleh 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chicago.

Penyanyi R&B itu telah dinyatakan bersalah pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.

Menyadur AFP, pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu dinyatakan bersalah setelah melakukan persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat.

Baca Juga:Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati

Sebagai informasi, Chicago menerapkan hukuman bagi pelaku pornografi anak minimal 10 tahun penjara. Sedangkan R. Kelly sudah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks pada Juni lalu di New York.

Meski demikian, pemenang tiga kali Grammy Award itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Kelly bersama dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid dituduh mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008. Kala itu, juri memberikan vonis tidak bersalah.

Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama R. Kelly dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.

Adapun saat persidangan tahun 2008, seorang korban yang masih di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Namun pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu berani mengambil posisi sebagai saksi.

Baca Juga:Ferdy Sambo akan Lolos dari Hukuman Mati, Benarkah ? Ini Alasannya

Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual yang dilakukan Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun. Kutipan video itu juga diputar untuk juri selama persidangan.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.

Gerakan tersebut menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini