Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar

Ia selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

Eliza Gusmeri
Kamis, 15 September 2022 | 12:14 WIB
Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu ditahan karena jadi tersangka dugaan korupsi [antara]

SuaraBatam.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu ditahan karena jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp2,4 miliar di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Ia selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

Selain dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di kantornya, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Seekor Buaya Panjang 2 Meter Masuk ke Kolam Warga di Bintan, Damkar Evakuasi ke Damkar

"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," demikian Kepala Kejari Bintan. [antara]

Baca Juga:BREAKING NEWS! Kejari Karanganyar Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Ini Sosoknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini