Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar

Ia selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

Eliza Gusmeri
Kamis, 15 September 2022 | 12:14 WIB
Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu ditahan karena jadi tersangka dugaan korupsi [antara]

SuaraBatam.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu ditahan karena jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp2,4 miliar di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Ia selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

Selain dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di kantornya, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Seekor Buaya Panjang 2 Meter Masuk ke Kolam Warga di Bintan, Damkar Evakuasi ke Damkar

"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," demikian Kepala Kejari Bintan. [antara]

Baca Juga:BREAKING NEWS! Kejari Karanganyar Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Ini Sosoknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini