Publik Protes Putri Candrawathi Tak Ditahan, Begini Respons Komnas Perempuan

Warganet bahkan meminta Angelina Sondakh untuk ikut bersuara, agar lebih didengar pihak berwajib.

Eko Faizin
Minggu, 04 September 2022 | 16:03 WIB
Publik Protes Putri Candrawathi Tak Ditahan, Begini Respons Komnas Perempuan
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. [Twitter/@Miduk17]

SuaraBatam.id - Putri Candrawathi dibandingkan dengan Vanessa Angel terkait penahanan. Diketahui istri Ferdy Sambo itu tak ditahan meskipun sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya dengan mendiang Vanessa Angel, netizen juga membandingkan Angelina Sondakh yang masuk penjara saat anaknya berusia balita yakni 2,5 tahun.

Warganet bahkan meminta Angelina Sondakh untuk ikut bersuara, agar lebih didengar pihak berwajib.

Perlakuan kepada Putri Candrawathi yang dianggap berbeda dengan perempuan-perempuan dengan kasus yang sama ini pun, memunculkan pandangan bahwa hukum berlaku tidak adil, tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Cuitan dengan tagar Komnas trending di Twitter. Salah satu yang membuat riuh netizen, adalah karena pernyataan dari Komnas Perempuan, yang memberikan dukungan agar Putri Candrawathi tidak ditahan karena sedang menyusui.

Netizen pun membandingkannya dengan ibu-ibu berkasus serupa di tempat lain yang tetap ditahan, meski harus membawa anaknya ke rutan.

Sementara itu, Angelina Sondakh mengaku tak ingin kasusnya diungkit atau disama-samakan denegan kasus yang tengah ramai belakangan.

“Jujur saya ingin mengubur masa lalu saya. Karena saat itu adalah saat-saat yang paling menyedihkan, karena saya harus berpisah dengan anak saya, Keanu yang baru berusia 2,5 tahun dan baru ditinggal ayahnya.” ujar dia.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi angkat bicara menanggapi hal teresebut. Ia menjelaskan bahwa berdasar instrumen Hak Asasi Manusia, perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas (keibuan) memiliki hak untuk tidak ditahan selama sebelum persidangan.

“Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tetapi untuk semua tahanan atau tersangka, terdakwa perempuan,” katanya, dilansir Hops.id--jaringan Suara.com dari YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Meski begitu, Siti Aminah Tardi juga mengkritisi perlakuan berbeda antara putri Candrawathi dengan kasus dengan kasus lain.

Aminah melihat, salah satu masalahnya, adalah karena di Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak ada pemantauan.

Meski Aminah sudah menjelaskan, kritikan tetap disampaikan netizen, salah satunya oleh akun @alextham878 yang menganggap, Siti Aminah hanya bersilat lidah.

“Kan udah banyak kasus ibu-ibu hamil atau ibu-ibu punya bayi atau anak. tetapi rakyat biasa tetap dipenjara. Pada saat itu di mana Komnas perempuan?” tulis akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini