Rencana Kirim 6 PMI Ilegal untuk Bekerja di Judi Online Kamboja, Dua Warga Perumahan di Batam Dibekuk

Kedua tersangka ini diketahui melakukan perekrutan kepada keenam orang korban berinisial A (31), OK (26) asal Jakarta. DB (25), TM (27), dan R (27) asal Tangerang, serta EA (1

Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Rencana Kirim 6 PMI Ilegal untuk Bekerja di Judi Online Kamboja, Dua Warga Perumahan di Batam Dibekuk
Dua Tersangka Perekrut PMI Sebagai Operator Judi Online yang Dirilis Ditreskrimum Polda Kepri (suara.com/partahi)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini