Rencana Kirim 6 PMI Ilegal untuk Bekerja di Judi Online Kamboja, Dua Warga Perumahan di Batam Dibekuk

Kedua tersangka ini diketahui melakukan perekrutan kepada keenam orang korban berinisial A (31), OK (26) asal Jakarta. DB (25), TM (27), dan R (27) asal Tangerang, serta EA (1

Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Rencana Kirim 6 PMI Ilegal untuk Bekerja di Judi Online Kamboja, Dua Warga Perumahan di Batam Dibekuk
Dua Tersangka Perekrut PMI Sebagai Operator Judi Online yang Dirilis Ditreskrimum Polda Kepri (suara.com/partahi)

Sebagai perekrut dan pemilik saham, kedua tersangka juga menjanjikan gaji Rp6-9 juta oer orang, selain itu pihaknya juga menjadi penanggung seluruh biaya perjalanan, serta akomodasi dan biaya dokumen seperti pasport.

Untuk mengelabuhi petugas, keenam korban ini juga dibawa dengan sistem seperti sedang berwisata.

Di mana rute yang dilalui setelah tiba di Batam, akan berangkat menuju Singapura dengan menggunakan transportasi laut, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat melewati Malaysia, Thailand hingga ke Kamboja.

"Namun trik ini berhasil kita ungkap, karena sebelumnya kita juga berhasil mengungkap kasus serupa dari jaringan yang berbeda saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," tegasnya.

Baca Juga:Boyband ASTRO Bertolak ke Jakarta untuk Isi Acara Partai, Disambut Cibiran: Ih Males, Ngeri Masuk Politik

Dari tangan pelaku dan korban, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 lembar milik korban, handphone, serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini