Kemendikbudristek Sesalkan OTT Rektor Unila: Sangat Cederai Marwah Perguruan Tinggi

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.

Eko Faizin
Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:19 WIB
Kemendikbudristek Sesalkan OTT Rektor Unila: Sangat Cederai Marwah Perguruan Tinggi
KPK resmi tetapkan Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap. (bidik layar video Youtube KPK)

SuaraBatam.id - Kemendikbudristek menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, Andi Desfiandi dari swasta.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.

Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi itu.

“Kemendikbudristek siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini dan juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi,” ujar Anang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini