Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duadji: Jadi Perwira Tinggi Pertama yang Terlibat Pembunuhan

Menurutnya Irjen Ferdy Sambo jadi perwira tinggi kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:39 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duadji: Jadi Perwira Tinggi Pertama yang Terlibat Pembunuhan
Susno Duadji. [Suara.com/Dian Rosmala]

SuaraBatam.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan pandangan terkait penetapan tersangka mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya Irjen Ferdy Sambo jadi perwira tinggi kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Selain itu, juga menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri yang diumumkan oleh Kapolri.

"Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (pertama kali kasus pembunuhan dilakukan perwira tinggi Polri) termasuk diumumkan oleh pejabat yang paling tinggi di Polri juga baru kali ini," ujar Susno yang dikutip di acara Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Motif Ferdy Sambo Membunuh karena Dendam

Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. "Kita apresiasi kepada bapak Kapolri dan lembaga Polri atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini, yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan yang direncanakan," tutur Susno.

Kemungkinan Tersangka Bertambah

Susno menduga kemungkinan masih ada tersangka lagi selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, kata dia, pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dituduhkan, kita lihat bahwa pasal yang sangat subsidernya 338 yaitu pasal pembunuhan berencana dan diuntungkan kepada (Pasal)55, 56 berarti tidak seorang diri. Artinya, masih ada kemungkinan lagi selain empat orang ini ada yang lain lagi bisa jadi tersangka," papar Susno.

Baca Juga:Komnas HAM Belum Dapatkan Kepastian dari Polisi terkait Jadwal Pemeriksaan Ferdy Sambo

Terlebih, jelas Susno, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir belum selesai karena masih menunggu hasil visum Brigadir J.

"Karena penyidikan belum selesai, masih ada yang ditunggu-tunggu hasil visum et repertum kedua, hasil visum et repertum, tentunya akan dibandingkan tentunya," ucap Susno.

Belum lagi soal penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Susno menyebut aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 aparat kepolisian masih diperiksa terkait kasus pelanggaran etik.

Karenanya, kata Susno, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal lain yang merusak TKP yang menghilangkan barang bukti, saat ini baru diperiksa kode etik, apakah di antara mereka akan berubah nantinya menjadi tersangka, ikut serta dalam pembunuhan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini