Jambret Rampas Kalung Emas Seorang Perempuan Saat Berjalan Kaki di Ruko Tanjunguma Batam

Saat itu ada seorang pria yang menggunakan sepeda motor dan merapas kalung emas miliknya.

Eliza Gusmeri
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Jambret Rampas Kalung Emas Seorang Perempuan Saat Berjalan Kaki di Ruko Tanjunguma Batam
Bogan terekam CCTV saat melakukan aksinya. (ist)

SuaraBatam.id - Jambret kembali beraksi di Batam. Kali ini seorang perempuan menjadi korban saat berjalan kaki di depan Ruko Pantai Permata, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/8/2022) lalu.

Saat itu ada seorang pria yang menggunakan sepeda motor dan merapas kalung emas miliknya.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Lubuk Baja kompol Budi Hartono mengatakan, korban adalah Dewi. Ia saat itu tengah berjalan kaki usai berbelanja keperluan dapur di pasar pagi.

"Korban belanja kemudian saat itu tengah berjalan didepan ruko," ujar Budi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Sebanyak 33 Ton Limbah B3 Medis Disimpan di Gudang RSUD Natuna, Kadis: Tak Bahayakan Warga Sekitar

Kemudian, lanjut Budi, saat itu pelaku tiba-tiba datang dari arah yang berlawanan menggunakan sepeda motor dan mulai mendekati korban. Pelaku langsung menarik kalung yang saat itu terpasang di leher Dewi.

Korban sempat berteriak jambret. Pelaku langsung tancap gas usai melakukan aksinya tersebut.

Atas peristiwa tersebut, korban pun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Terekam CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, identitas pelaku dikantongi petugas.

Baca Juga:Komisi Tak Dibayar, Lima Mantan Sales Apartemen Pollux di Batam Laporkan Manajemen ke Disnaker

Pelaku bernama Karim Teibang alias Bogan. Tak lama ia ditangkap di wilayah Pasar Pagi.

Sempat melakukan perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas. Timah panas bersarang di kaki pelaku.

"Pelaku ini residivis, bahkan pengakuan dia telah melakukan aksi jambret lebih dari 20 kali dan korbannya adalah wanita yang menggunakan kalung emas," imbuhnya.

Kini ia diamankan di Mapolsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini