Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap, Saksi dan Putri Candrawathi Jadi Kunci
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif
Eliza Gusmeri
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB

BERITA TERKAIT
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
13 Maret 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Catatkan Prestasi Gemilang, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional
17 April 2025 | 12:11 WIB WIBTerkini