6 WNI ABK Sky Fortune Diduga 7 Bulan Telantar di Filipina, Kasus Ditangani KBRI Manila

Kasus ini mengemuka dari unggahan pemilik akun Twitter @maimeichil yang mengaku anak dari salah satu ABK WNI di MV Sky Fortune.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:15 WIB
6 WNI ABK Sky Fortune Diduga 7 Bulan Telantar di Filipina, Kasus Ditangani KBRI Manila
Kementerian Luar Negeri menangani kasus enam ABK yang tertahan di Filipina. [antara]

SuaraBatam.id - Enam WNI anak buah kapal (ABK) MV Sky Fortune diduga telantar di Tabaco, Filipina.

Kasus ini mengemuka dari unggahan pemilik akun Twitter @maimeichil yang mengaku anak dari salah satu ABK WNI di MV Sky Fortune.

Dia menulis bahwa para ABK tersebut telah tujuh bulan tertahan di kapal yang tidak layak dan tidak mendapat gaji.

Kementerian Luar Negeri menangani kasus akan menangani kasus tersebut.

Baca Juga:17 Bulan Tanpa Kejelasan, WNI Kru Kapal Taiwan Ditahan Atas Dugaan Perdagangan Ilegal

“Mereka telah tinggal berbulan-bulan di atas kapal dan tidak dibayar gajinya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 5 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Judha mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani KBRI Manila sejak Maret lalu antara lain dengan meminta otoritas Filipina untuk segera merepatriasi para ABK tersebut.

Kemudian, KBRI meminta bantuan perawatan kesehatan kepada salah satu ABK yang sakit, serta dukungan logistik.

“Berbagai upaya koordinasi terus dilakukan dengan otoritas setempat untuk mempercepat proses repatriasi, termasuk kita mendorong agar kapal yang berada di Tabaco bisa segera dipindahkan ke wilayah yang lebih aman,” kata Judha.

Namun, kata Judha, proses repatriasi para ABK WNI masih terkendala beberapa tantangan.

Baca Juga:Marak Penipuan, Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Pertama, para kru kapal kita tidak memiliki agen perekrut awak kapal (maning agency) karena mereka naik ke atas MV Sky Fortune tidak secara prosedural.

“Mereka naik di tengah laut di perairan Batam, sehingga mereka tidak punya maning agencyyang bisa kita minta pertanggungjawaban,” kata Judha.

Kedua, ada tuntutan ganti rugi gangguan pengiriman kapal di mana kapten kapal dianggap bertanggung jawab dalam hal ini.

Ketiga, mengenai posisi kapal yang masih berada di Tabaco yang bukan merupakan pelabuhan yang ditujukan untuk pergantian kru (crew changes).

“Terkait dengan hal ini, informasi terakhir per tanggal 2 Agustus lalu otoritas Filipina telah menyampaikan informasi kepada KBRI Manila bahwa mereka tengah mencari lokasi untuk bisa memindahkan kapal, sehingga proses crew changes bisa segera dilakukan,” kata Judha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini