SuaraBatam.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi terkait penembakan Brigadir J.
Saksi-saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
Baca Juga:Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdy Sambo Datang dengan Seragam Dinas Polisi dan Dikawal Ketat
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam dilansir dari Wartaekonomi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir J.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.