11 Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru di Karimun, Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:02 WIB
11 Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru di Karimun, Korban Dijanjikan Nilai Bagus
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial K (47) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki di sekolah itu.

Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.

Sehingga oknum guru tersebut diringkus Satreskrim Polres Karimun.

Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku sudah beberapa waktu lalu berdasarkan laporan pada 13 Juli 2022.

Baca Juga:Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki

Polisi mengungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.

"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuannya pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.

Terapi kesehatan itu dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah. Namun, oknum guru tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang yang semata-mata untuk memuaskan hasratnya.

Baca Juga:Cleaning Service Rekam Penumpang saat Pipis di Toilet Stasiun Ciamis, PT KAI Tindak Tegas Pecat Pelaku

"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Tony.

Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.

Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.

"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.

Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini