KPU Kepri Sosialiasi: 38 Parpol Telah Terdaftar Sedang Diverifikasi Administrasi

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan setelah PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut diundangkan, pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:26 WIB
KPU Kepri Sosialiasi: 38 Parpol Telah Terdaftar Sedang Diverifikasi Administrasi
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati. (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta Pemilu, media massa, Forkopimda, Bawaslu dan lainnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan setelah PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut diundangkan, pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyampaikan sekaligus untuk mengimplementasikan hingga tingkat KPU kabupaten/kota.

"Agar sosialisasi ini dapat dipahami bagaimana proses pendaftaran, verifikasi faktual untuk peserta pemilu 2024, mana yang menjadi tugas KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jadi ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama," ungkap anggota KPU Kepri Arison, di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati juga menjelaskan, secara nasional saat ini kurang lebih partai politik yang sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 38 Parpol.

Baca Juga:Sambut Baik Kampanye Politik di Kampus Diperbolehkan KPU, Komisi X DPR Siap Diskusi Matangkan Aturan

Partai politik tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Sriwati menjelaskan, khusus partai politik baru dan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 lalu namun tidak memenuhi parliamentary threshold, maka tetap harus dilakukan pendaftaran diverifikasi secara administrasi dan faktual.

"Sedangkan partai politik yang lolos parliamentary threshold atau memiliki kursi di DPR RI, hanya dilakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Selain itu, Sriwati juga menyampaikan, tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar pada 1-14 Agustus 2022.

KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.

Baca Juga:Tiap Kabupaten/Kota se-Bali Harus Buat 1 TPS Dengan Penyelenggaranya Perempuan

"Jadi kami mengingatkan partai politik agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," kata Sriwati.

Kemudian selanjutnya, verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022, diperlukan untuk mengecek kepengurusan dan keanggotaan ganda, melalui Sipol.

Kemudian tahapan verifikasi faktual, diperlukan guna mengecek langsung kebenaran data tentang kepengurusan parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor parpol di daerah, yang akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.

"Setelah tahapan verifikasi tersebut, pengumuman partai politik lolos atau tidak menjadi peserta pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang," pungkas Sriwati.

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini