SuaraBatam.id - Google Alphabet didenda lembaga anti-monopoli Rusia sebesar 2 miliar Rubel atau sekitar Rp 497 miliar.
Penyebabnya, Google dituding melakukan monopoli pasar hosting video.
"Perusahaan telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar layanan hosting video YouTube," kata Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia, dikutip dari Gadgetsnow, Rabu (27/7/2022).
Akibat itu, Google mesti membayar denda dalam waktu dua bulan ke depan sejak keputusan berlaku.
Google sendiri mengaku masih mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan upaya selanjutnya.
Baca Juga:Rusia akan Keluar dari Stasiun Luar Angkasa Internasional, Apa Dampaknya?
"Kami akan mempelajari keputusan resmi itu untuk menentukan langkah kami selanjutnya," ujar Google.
Rusia memang cukup keras dalam menghantam Google. Pekan lalu, pengalian meminta Google untuk membayar 21,1 miliar Rubel atau Rp 5,2 miliar karena dianggap gagal menghapus konten yang dianggap ilegal, contohnya berita palsu terkait invasi Rusia ke Ukraina.
Sejak Rusia menginvasi Ukraina beberapa bulan lalu, pemerintah memang berupaya untuk memperketat kontrol di ruang digital.
Mereka mulai menerapkan kebijakan untuk mendukung perusahaan dalam negeri demi menggulingkan platform asing.
Gazprom Media, perusahaan media yang dikendalikan Rusia, telah gencar mempromosikan RuTube sebagai platform video pesaing YouTube.
Baca Juga:Viral Kisah Penjual Ikan asal Rembang Nikahi Bule Rusia Usai Kenalan di Medsos, Publik Mencak-mencak
Sementara itu YouTube sudah memblokir media-media yang dianggap berafiliasi dengan pemerintah Rusia.
Google juga sudah berhenti menjual iklan online di Rusia sejak Maret, meskipun mereka masih menyediakan beberapa layanan secara gratis.