Diperebutkan Dua Perusahaan, Siapa yang Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kedua perusahaan yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

Eliza Gusmeri
Senin, 25 Juli 2022 | 14:44 WIB
Diperebutkan Dua Perusahaan, Siapa yang Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?
Seorang remaja menyeberangi jalan sambil bergaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Dua perusahaan sedang memperebutkan hak merek Citayam Fashion Week.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kedua perusahaan yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week adalah benar yaitu PT. Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto mengatakan dua perusahaan yang daftarkan merek Citayam Fashion Week itu sama-sama mendaftar di kelas 41.

Untuk statusnya saat ini, Agung bilang kategorinya masih dalam publikasi.

Baca Juga:Kemenkumham Konfirmasi Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho Daftarkan Citayam Fashion Week

DJKI telah menerima permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Baca Juga:Nasihat Ridwan Kamil untuk Baim Wong yang Coba Patenkan Merek Citayam Fashion Week

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini