Sebanyak 33 Narapidana Anak di Kepulaun Riau Mendapat Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional

Ia menyebut remisi napi anak adalah remisi yang diberikan negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:00 WIB
Sebanyak 33 Narapidana Anak di Kepulaun Riau Mendapat Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Sebanyak 33 narapidana anak di Kepulauan Riau mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.

"Pemberian remisi napi anak sesuai dengan aturan yang diatur dalam konstitusi," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Octaveri di Tanjungpinang, Sabtu, 23 Juli 2022, dilansir dari Antara.

Ia menyebut remisi napi anak adalah remisi yang diberikan negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat integrasi.

Menurutnya, remisi napi anak diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menjalani pidana lebih dari tiga bulan, serta belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.

Baca Juga:Viral Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandung Jika Istri Tak Mau Rujuk

"Adapun besaran remisi napi anak yang diberikan setiap tahun adalah sebesar remisi umum yang didapat," ujarnya.

Octaveri menjelaskan sebanyak 33 napi anak yang menerima remisi tersebar di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri.

Ia menyampaikan sebanyak 31 narapidana anak memperoleh RAN I, yakni remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi anak nasional.

Besaran remisi yang diterima 31 narapidana anak rata-rata selama 1 sampai 3 bulan. Mereka dari LPKA Kelas II Batam sebanyak 24 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 4 orang.

Sementara 2 narapidana lainnya memperoleh RAN II atau langsung bebas. Keduanya dari LPKA Kelas II Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Penyerahan remisi napi anak dilaksanakan di masing-masing UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, pada Sabtu pagi," demikian Octaveri. [antara]

Baca Juga:Sampaikan Hari Anak Nasional, Ridwan Kamil Tulis Cerita Haru Tentang Eril dan Arkana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini