SuaraBatam.id - Distribusi es krim Haagen-Dazs di Batam masih ditelusurui Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) karena dilarang edar di Indonesia.
"Hari ini kami mulai pengawasan dan monitoring di sarana distribusi di Batam. Mulai hari ini kami telusuri,” ujar Kepala Balai POM Kota Batam Bagus Heri Purnomo di Batam, Jumat 22 Juli 2022, dilansir dari Antara.
Bagus menjelaskan, pengawasan itu dilakukan merujuk pada adanya pengumuman dari BPOM RI pada Selasa (19/7) yang mengumumkan penghentian sementara peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup pasaran di Indonesia karena mengandung Etilen Oksida (Et0) melebihi ambang batas yang diizinkan oleh Uni Eropa.
“Produk yang ditarik adalah kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia," katanya.
Selain itu kata dia, untuk berjaga-jaga pihaknya juga sudah menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim tersebut.
Dia menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke BPOM setempat.
“Kami secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia khususnya Kepri aman dikonsumsi,” ucapnya. [antara]