Buntut Pelecehan Seksual Santriwati di Batam, KPAI Desak Kemenag Rancang Aturan Lindungi Santri dan Santriwati

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan sistem pengawasan sekolah berbasis asrama seperti pondok pesantren, memiliki sistem pengawasan berbeda dari sekolah lain pada umum

Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:00 WIB
Buntut Pelecehan Seksual Santriwati di Batam, KPAI Desak Kemenag Rancang Aturan Lindungi Santri dan Santriwati
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)

SuaraBatam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memiliki aturan yang dapat melindungi santri dan santriwati, saat menjalani pendidikan.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan sistem pengawasan sekolah berbasis asrama seperti pondok pesantren, memiliki sistem pengawasan berbeda dari sekolah lain pada umumnya.

"Berbeda dengan sekolah negeri atau swasta yang diawasi langsung oleh Kemendikbud. Sekolah berbasis asrama seperti Pesantren, itu diawasi oleh Kementerian Agama," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/7/2022).

Mengenai aturan yang dimaksud, Kemenag diminta untuk memiliki aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Baca Juga:Ngeri! Tak Hanya Cabuli, Pria ini nekat Rekam Kejahatannya

Pernyataan ini juga melihat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Tahfidz di Batam, Kepulauan Riau.

"Dalam aturan itu, dibangun sistem pencegahan, pengaduan, hingga penanganan. Ini salah satu bentuk hadirnya Negara. Walau memang kita tidak bisa menutup mata, walau sudah ada aturan Permendikbud, namun tetap saja masih ditemukan tindakan kekerasan seksual atau kekerasan fisik ke siswa," lanjutnya.

Retno menuturkan tidak adanya aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang dimiliki oleh Kemenag berimbas ketidakjelasan mengenai pemberian sanksi bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.

Sebagai contoh adalah kasus pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dibatalkan setelah dicabut hanya kurun waktu tiga hari.

"Untuk diketahui, pada tahun 2021 dari data kami ada 18 kasus kekerasan seksual yang dialami anak di satuan pendidikan. 14 kasus diantaranya terjadi di satuan pendidikan berbasis asrama seperi pondok pesantren," paparnya.

Baca Juga:5 Fakta Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Masih Syok dan Kerap Menangis

Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu Pondok Tahfidz Kota Batam, dengan terduga pelaku merupakan pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfidz.

Korban sendiri akhirnya berani berbicara kepada keluarga, setelah keluar dari Pondok Tahfidz yang dimaksud.

Walau demikian, kerabat korban sempat menuturkan bahwa dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan surat perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh perwakilan KPAI.

Hal ini mendapat respon serius dari Komisionel KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih yang mempertanyakan mengenai perjanjian damai, walau saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan pengawasan terhadap Pondok Tahfidz tersebut.

"Informasi ini memang sudah kita dengar, hingga adanya surat perdamaian antara terduga pelaku dengan wali korban. Pertanyaan kami, sebenarnya ini siapa yang menginisiasi, dan ada disebut perwakilan KPAI dan KPPAD. Itu siapa, karena kami tidak pernah melakukan hal itu," tegas Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, Jumat (22/7/2022).

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini