Ansar Ahmad Minta Dirjen Imigrasi Kembali Berlakukan Bebas Visa Kunjungan untuk Kepri

Untuk itu ia meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar kebijakan bebas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sesuai Peraturan Presiden No. 21/2016

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ansar Ahmad Minta Dirjen Imigrasi Kembali Berlakukan Bebas Visa Kunjungan untuk Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad minta pemberlakukan VoA [Antara]

SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut penghentian sementara bebas visa kunjungan dan VoA yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020, cukup menghambat kebangkitan pariwisata di daerah tersebut.

Untuk itu ia meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar kebijakan bebas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sesuai Peraturan Presiden No. 21/2016 dapat diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.

"Ini saya juga meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri, karena mereka yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu, nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini," kata Gubernur Ansar saat bertemu Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima di Tanjungpinang, Rabu.

Namun,lanjutnya, hal itu tentu dengan memperhatikan kondisi pandemi secara nasional. Menurut Ansar jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka pihaknya memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.

Baca Juga:KPU Kepri Telusuri 5000 Nama dari Daftar Pemilih Lanjutan: Ada yang Meninggal dan Anomali

"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.

Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran COVID-19 di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

"Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka," ungkap Ansar

Mantan Legislator DPR RI itu pun menegaskan bahwa saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, karena statusnya yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus harian, serta capaian vaksinasi yang tinggi.

Baca Juga:Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka

Sementara itu, Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.

"Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Usulan Pak Gubernur sudah diterima dan akan dibahas," kata Widodo.

Namun demikian, Widodo memberikan catatan bahwa pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan saat kedatangan harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.

"Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan itu, kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan. Apalagi kita sama-sama tahu, sampai saat ini pandemi belum usai," kata Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini