Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tan

Eliza Gusmeri
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:51 WIB
Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu. (Foto: Ari/batamnews)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban.

Selain Hery, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kejari Bintan, I Wayanq Riana, mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban ini sudah 36 saksi yang diperiksa dan juga melibatkan 3 ahli yaitu dari BPKP, BPN dan BKH Kepri.

"Dari hasil pemeriksaan dan dari ahli-ahli ditetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).

Besaran dana APBD 2018 lalu yang dialokasikan untuk TPA awalnya Rp 3,34 miliar namun setelah dirasionalisasi menjadi Rp 2,44 miliar.

Baca Juga:Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditahan

Jadi dengan dana Rp 2,44 miliar itu lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan seluas 2 Hektar (Ha) di Jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Namun setelah lahan itu dibebaskan tapi tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan.

"Jadi dari ahli-ahli juga sepakat bahwa kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss," jelasnya.

Ketiga tersangka termasuk kepala dinas sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka akan kita titipkan ke sel tahanan Mapolres Bintan," katanya.

Baca Juga:Kajari Bintan Segera Panggil Direksi BIS untuk Ungkap Kasus Mafia Lapak di Pasar Bintan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini