Sudah Berumur 50-75 Tahun, 12 Pasangan Tionghoa Menikah Secara Massal di Vihara Guna Vijaya Tanjungpinang

Keseluruhan pasangan pengantin adalah umat Buddha yang telah Lanjut Usia itu membutuhkan legalitas atas ikatan perkawinannya. Dengan pasangan umur tertua di usia 75 tahun.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:30 WIB
Sudah Berumur 50-75 Tahun, 12 Pasangan Tionghoa Menikah Secara Massal di Vihara Guna Vijaya Tanjungpinang
Sebanyak 12 pasangan warga Tionghoa di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengikuti proses pernikahan massal di Vihara Guna Vijaya. (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Sebanyak 12 pasangan warga Tionghoa di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengikuti pernikahan massal di Vihara Guna Vijaya, yang digagas oleh Ikatan Tionghoa Muda (ITM) bersama Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia PC Tanjungpinang.

Keseluruhan pasangan pengantin adalah umat Buddha yang telah Lanjut Usia itu membutuhkan legalitas atas ikatan perkawinannya. Dengan pasangan umur tertua di usia 75 tahun dan pasangan termuda dengan usia 50 tahun.

Ketua ITM Dewan Pengurus Provinsi Kepulauan Riau, Edyanto menyampaikan kegiatan pernikahan massal ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Tanjungpinang.

Kata dia, melalui program kegiatan nikah massal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pernikahan semakin tinggi.

Baca Juga:Absen 2 Tahun karena Pandemi, Masyarakat Etnis Tionghoa Batam Kembali Rayakan Ritual Bakar Tongkang

"Ini sebagai upaya agar masyarakat mendapatkan haknya diakui negara. Selama ini para pasangan tersebut telah menikah secara adat dan agama serta sudah berpuluh-puluh tahun hingga sudah memiliki cucu. Namun belum diakui oleh negara dengan tidak memiliki akta nikah," ujar Edyanto kepada suara.com, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Edyanto, setelah pihaknya mendata masih banyak pasangan suami istri khususnya yang beragama Budha di Tanjungpinang tidak memiliki akta nikah. Berangkat dari masalah ini, ITM kemudian bekerjasama dengan Disdukcapil Pemko Tanjungpinang.

Kembali dikatakan Edyanto, banyak alasan kenapa para lansia ini sebelumnya tidak mendaftar ke kantor urusan agama karena masalah keuangan dan birokratis. Sehingga pihaknya terus mensosialisasikan banyak manfaat mengikuti kegiatan nikah massal ini.

"Bahwa akta nikah merupakan salah satu identitas yang melekat pada setiap warga negara Indonesia sebagai dokumen sah. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan kemudahan yang diberikan Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga kegiatan ini berjalan lancar," ujarnya.

Dikatakan Edyanto, kegiatan nikah massal bagi umat Buddha di Tanjungpinang ternyata disambut baik. Bahkan sebagian warga lainnya telah mendaftar untuk mengikuti acara selanjutnya.

Baca Juga:Nonton Arak-arakan Pernikahan Massal, Pria Ini Malah Pilih Maling Setandan Pisang

"Kami sangat senang ternyata kegiatan ini disambut baik, dan masih banyak warga ingin ikut. Kami akan agendakan kembali kegiatan yang sama kedepannya," pungkasnya.

Para peserta tampak antusias mengikuti proses perkawinan bagi umat Buddha dan penuh semangat meski usia tidak muda lagi. Dalam proses mengikuti pemberkatan dengan melantunkan pengucapan ikrar pasangan mempelai selama prosesi, peserta pasangan juga terlihat terharu.

"Saya sudah menikah selama 45 tahun, dan pada acara pernikahan massal ini akhirnya saya memiliki dokumen pernikahan yang sah oleh negara. Saya ucapkan terima kasih kepada ITM dan pemerintah yang menggelar acara ini," kata Tjhin Tjeng Kong (75) dan Sun Luang.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Rahma, juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi.

“Dan atas nama Pemerintah turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada penyelenggara dengan pelaksanaan kegiatan nikah massal ini. Artinya kegiatan ini terselenggara atas kepedulian organisasi untuk mendukung program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk melengkapi kebutuhan administrasi secara legal menurut aturan,” ujarnya.

Ditambahkannya, tujuan nikah massal adalah untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas oleh negara. Rahma berharap kegiatan seperti ini dapat terus berkelanjutan dan jumlah masyarakat yang ikut semakin bertambah.

“Dengan kemudahan dan difasilitasi yang diberikan, masyarakat akan terbantu. Terus lakukan sosialisasi terkait pelaksanaan nikah massal ini kedepan agar semakin banyak saudara, kerabat atau tetangga kita yang memperoleh legalitas negara,” harapnya.

Kontributor : Rico Barino

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini