48 Persen Pemilik Kendaraan di Kepri Belum Patuh Pajak, Bapenda Stimulus dengan Pemutihan Denda

Sebanyak 48 persen pemilik kendaraan di Kepulaun Riau belum patuh membayar pajak. Hal itu dinilai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB
48 Persen Pemilik Kendaraan di Kepri Belum Patuh Pajak, Bapenda Stimulus dengan Pemutihan Denda
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli. [antara]

SuaraBatam.id - Sebanyak 48 persen pemilik kendaraan di Kepulaun Riau belum patuh membayar pajak. Hal itu dinilai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli.

"Setiap tahun kami melaksanakan survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," kata Reni di Tanjungpinang, Jumat.

Mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri itu mengemukakan stimulus yang diberikan berupa program pemutihan sanksi pajak kendaraan dan keringanan lainnya.

Tahun ini, seluruh Samsat di Kepri melakukan pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya sebanyak dua kali dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan mendorong peningkatan pendapatan daerah meningkat.

Baca Juga:4 Kenyataan Hidup yang Harus Dihadapi Usia 20-an Tahun, Mulai Bayar Pajak!

"Menyadarkan wajib pajak untuk membayar kewajiban tepat waktu itu tidak mudah sehingga kami perlu mengambil kebijakan agar mereka tertarik membayar pajak, seperti pemutihan sanksi akibat keterlambatan membayar pajak," ujarnya.

Reni menjelaskan tidak memiliki kapasitas untuk memaksa pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kecuali dalam operasi razia bersama pihak kepolisian. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan, kecuali pihak kepolisian dalam operasi razia, misalnya," ucapnya.

Meski tingkat kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan belum mencapai 100 persen, target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan sampai sekarang sudah mencapai target. Target pendapatan dari pajak kendaraan tahun 2022 sebesar Rp1,1 triliun, tertinggi dibanding sumber pendapatan asli daerah lainnya.

"Sekarang sudah mencapai 60 persen lebih dari Rp1,1 triliun. Kami optimis melampaui target hingga akhir tahun 2022," katanya.

Reni memprediksi Badan Anggaran DPRD Kepri dan kepala daerah akan menaikkan target pendapatan dari pajak kendaraan dalam anggaran perubahan.

Baca Juga:Sebelas Negara Tanda Tangani Transparansi Pajak Global di Bali, Ini Harapan Sri Mulyani

"Kalau dilihat dari capaian sekarang, potensial ada revisi target pendapatan dari pajak kendaraan. Kami pikir itu memungkinkan sepanjang realistis," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini