DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi

Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

Eliza Gusmeri
Rabu, 06 Juli 2022 | 15:20 WIB
DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi
Logo ACT. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

Polri, sebut Dasco, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022),  melansir Wartaekonomi--jaringan suara.com.

Baca Juga:ACT Sumut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa Usai Izin Dicabut Kemensos

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dasco menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan termasuk organisasi-organisasi sosial lainnya.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," ujarnya.

Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Baca Juga:KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini