SuaraBatam.id - Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri mantan sopirnya bernama Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Sulaiman diduga disekap karena memata-matai Nindy atas suruhan mantan suaminya Askara Parasady.
Dalam laporan istri Sulaiman, Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid.
Baca Juga:Kronologi Penyekapan Mantan Sopir oleh Orang Suruhan Nindy Ayunda, Sulaiman: Mata Saya Ditutup
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Rini Diana terhadap Nindy Ayunda dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terbaru, Sulaiman secara blak-blakan mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan mantan bosnya.
Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.
"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama kepala saya," ujar Sulaiman usai bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa dini hari (5/7).
Sulaiman juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mata ditutup," paparnya.
- 1
- 2