Penyeludup Narkoba dari Malaysia Segera Dihukum Gantung di Singapura

Ia dihukum karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2016.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 08:00 WIB
Penyeludup Narkoba dari Malaysia Segera Dihukum Gantung di Singapura
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

SuaraBatam.id - Seorang warga Malaysia bernama Kalwant Singh bersiap menjalani hukuman gantung di Singapura pada pekan depan.

Ia dihukum karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2016.

Media Malaysia, Berita Harian yang mengutip AFP melaporkan Ia akan menjalani hukuman mati pada Kamis, kata aktivis dan kelompok advokasi Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN) yang berbasis di Singapura.

Singapura menghadapi seruan untuk penghapusan hukuman mati, tetapi negara itu bersikeras untuk menjadi tempat teraman di Asia.

Baca Juga:Analis Geopolitik Malaysia Sebut Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang

Aktivis hak asasi manusia terkemuka negara itu, Kirsten Han, mengatakan anggota keluarga Kalwant memberitahunya tentang hukuman gantung yang akan datang.

"Mengerikan bagaimana Singapura menggandakan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba berulang kali, meskipun penelitian gagal menghadirkan bukti konklusif bahwa hukuman mati benar-benar berfungsi seperti yang diklaim oleh pemerintah Singapura," kata Han kepada AFP, Jumat (1/7/2022).

April lalu, hukuman mati pengedar narkoba kelahiran Malaysia yang cacat mental, Nagaenthran K Dharmalingam, memicu kemarahan yang meluas.

Kritikus termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa mengatakan, menskors seseorang dengan disabilitas intelektual melanggar hukum internasional.

Sekelompok juru kampanye khawatir Singapura dipandang siap untuk menjatuhkan lebih banyak hukuman mati dalam beberapa bulan mendatang.

Baca Juga:Hasil Malaysia Open 2022: Kalahkan Prannoy, Jonatan Christie ke Semifinal

Han mengatakan, sepanjang tahun ini, tujuh narapidana telah diberitahu bahwa mereka akan dijatuhi hukuman mati.

Dalam sebuah wawancara dengan BBC yang disiarkan minggu ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam mengatakan negaranya menegakkan hukuman mati karena 'ada bukti yang jelas bahwa itu adalah hukuman yang dapat memberi pelajaran bagi calon pengedar narkoba'.

Shanmugam juga membantah masalah kesehatan mental yang diderita Nagaenthran, meskipun tersangka memiliki IQ rendah, yaitu 69, kata seorang dokter yang mewakili disabilitas intelektual.

“Pengadilan menemukan bahwa dia memiliki niat untuk melakukan kejahatan dan dia membuat keputusan yang disengaja, yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara membawa narkoba.

"Psikiater yang dipanggil oleh pembela setuju dan menegaskan bahwa dia tidak cacat intelektual," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini