Sudah Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Iko Uwais Kooperatif Tak Perlu Dijemput Paksa

Menurut keterangan Rahim Key selaku kuasa hukum Iko Uwas bahwa polisi tidak perlu melakukan upaya penjemputan paksa untuk membuat Iko Uwais hadir pemeriksaan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:00 WIB
Sudah Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Iko Uwais Kooperatif Tak Perlu Dijemput Paksa
Kasus penganiayaan Iko Uwais naik ke tingkat penyidikan. [ANTARA]

Menjawab laporan Rudi, Iko Uwais membantah tudingan penganiayaan tersebut. Ia mengaku hanya membela diri usai Rudi menyerang Firmansyah.

Iko Uwais lantas membuat laporan balik terhadap Rudi di Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik. Suami Audy Item juga mengadukan Rudi atas dugaan penganiayaan karena menyerang dirinya dan Firmansyah lebih dulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak