Pegawai Bank Riau Kepri di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Capai Rp5 Miliar

Uang yang digelapkan mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Juni 2022 | 22:00 WIB
Pegawai Bank Riau Kepri di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Capai Rp5 Miliar
(Foto: Humas Polda Riau)

SuaraBatam.id - Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) bernama Rezki Purwanto (33) menggelapkan uang nasabah cabang Pekanbaru, Riau.

Uang yang digelapkan mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.

Melansir Riauounline, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

Baca Juga:Gawat Kali Bah! Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Buat Judi Online

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Narto, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022, total kerugian yang dialami 71 orang nasabah PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp. 5.027.191.603.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.

Baca Juga:Kuras Tabungan Nasabah Rp5 Miliar, Pegawai BRK Pakai Duitnya untuk Judi Online

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini