SuaraBatam.id - Sejumlah pengecer Minyak Goreng (Migor) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah menerapkan syarat untuk membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code dan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Salah satu pengecer Minyak Goreng (Migor) curah di Jalan Jahan II Perumahan Sari Indah, Tanjungpinang, Selly Chen mengatakan sudah sejak tiga hari lalu, pihaknya menerapkan syarat wajib membawa fotocopy KTP untuk membeli minyak goreng curah.
"Gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa, tapi bisa juga membawa fotocopy KTP. Selain itu, pembelian minyak juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk satu orang," ujar Selly saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, kata Selly, apabila masyarakat membawa dua fotocopy KTP yang berbeda namun masih dalam satu keluarga, pihaknya tetap melayani pembelian.
Sebagai pengecer, lanjut Selly, dirinya hanya mendapatkan kuota dari distributor sebanyak 20 jerigen kemasan 20 liter yang diterima setiap 4 hari sekali pengiriman. Karena minyak itu sangat diminati oleh warga kuota sebanyak 400 liter itu pun habis terjual dalam kurun waktu 4 hari.
"Penjualan minyak goreng di sini, hanya tiga hari ini sudah habis. Karena yang beli itu rata-rata penjual gorengan," ujarnya.
Dalam 1 liter, Selly mengaku bisa meraup untung sebesar Rp 1.000 dari hasil penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Dari agen saya dapat satu liter itu 1.000," ujarnya.
Dilokasi, salah satu pembeli, Fatimah warga Kampung Jawa, Tanjungpinang Barat ini mengatakan meskipun menyusahkan masyarakat karena hanya untuk membeli minyak goreng harus membawa fotocopy KTP, dirinya mengaku terpaksa mengikuti aturan karena kebutuhan sehari-hari.
"Minyak goreng ini kan kebutuhan, sebelumnya sempat kesulitan untuk mendapatkan. Jadi sekarang kalau harus bawa fotocopy KTP, yang mau tidak mau," ujarnya.
Sementara itu, pihak distributor PT Isyana Ritel Indonesia, Herlan menyebutkan penggunaan KTP awalnya hanya untuk 2 liter namun sejak ada aturan baru kuota masing-masing pemilik KTP mendapat jatah 10 liter per hari.
"Nanti pembeli bawa fotocopy KTP ke pengecer dan ditinggal," katanya.
Kata Herlan, pihaknya sudah mengantar minyak goreng curah ke toko-toko sejak satu bulan belakang dengan HET yang sudah ditetapkan, untuk harga 1 jerigen kemasan Rp 252 ribu.
"Distributor sekarang mengantar ke toko-toko saja, kalau ke pasar belum," pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino