SuaraBatam.id - Petugas petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Hang Nadim Batam mencegat seorang penyeludup sabu yang disimpan di bagian anusnya.
Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Jumat (10/6). Seorang penumpang di bandara berinisial D (30) ditahan.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Baca Juga:Warga Temukan Mayat Wanita tanpa Identitas di Sekupang, Ciri-cirinya Kenakan Daster Berbunga
“Petugas Bea Cukai bersama dengan Avsec melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D ini, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Baca Juga:Berawal dari Penangkapan EI, Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
- 1
- 2