Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE

Sehingga beberapa aplikasi seperti seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhtasApp, dan Zoom terancam kebijakan blokir dari Kominfo.

Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB
Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE
Ilustrasi Netflix. (Pixabay/tumisu)

SuaraBatam.id - Banyak aplikasi di Indonesia yang dianggap bermasalah oleh Kominfo karena belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider).

Sehingga beberapa aplikasi seperti seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhtasApp, dan Zoom terancam kebijakan blokir dari Kominfo.

"Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube belum terdaftar di Private PSE list Kominfo. Kominfo akan mengambil langkah selanjutnya untuk memblokir platform ini jika mereka tak mendaftar sampai bulan depan," kutip Hops.ID dari Instagram @xposureid, Kamis, 23 Juni 2022.

Diketahui PSE merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Baca Juga:Bikin Heboh, Pria Ini Punya Wajah Mirip Banget Sama Fuji, Netizen: Kembar yang Terpisah

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengenai rencana pemblokiran dan penjelasan mengenai PSE bagi platform digital.

"Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip dari suara.com.

Salah satu manfaat pendaftaran PSE ini diutarakan Dedy ialah ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka dengan mudah pemerintah untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

Namun, itu semua dianggapnya hanya bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE tersebut kepada Kominfo sebagai regulator.

"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," ungkapnya.

Baca Juga:Sembari Menunggu Lampu Lalu Lintas, Ayah dan Anak Ini Kompak Menari: Janji Enggak Iri?

Meskipun banyak yang belum terfadaftar, tak sedikit juga platform digital yang sudah mendaftarkan PSE.

"Hingga hari ini sudah 4.500 platform digital sudah terdaftar di Kominfo, seperti Spotify, TikTok dan lainnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini