SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, belum bisa mengatasi kenaikan bahan pokok di Batam, terutama untuk cabai.
Harga cabai setan di Batam saat ini mencapai Rp140 ribu per kilogram.
Disusul harga cabai merah keriting Rp105 ribu per kilogram, cabai rawit Rp95 ribu per kilogram, bayam Rp12 ribu per ikat, kankung Rp10 ribu per ikat, dan harga kentang Rp24 ribu per kilogram.
Harga tersebut terpantau harga di Pasar Botania, Batam Center pada, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga:Harga Tiket Feri Batam-Singapura Hanya Turun Rp100 Ribu, Alasannya: Harga BBM Mahal
"Setiap musim hujan dan angin seperti ini, masalah yang dihadapi oleh Batam selalu tentang kenaikan komoditi pangan. Karena kapal dari daerah asal akan takut untuk berlayar," terang Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Rudi juga menuturkan bahwa saat ini MoU Pemko Batam dengan Pemkab Tapanuli Utara untuk mengatasi permasalahan ini juga belum dapat terealisasi.
Rudi tidak dapat merinci mengenai kendala utama tidak terealisasinya perjanjian yang sudah ditandatangani sejak Mei 2022 lalu.
"MoU memang sudah kita tandatangani, namun memang belum dapat terealisasi hingga saat ini," ungkapnya.
Rudi bahkan menyebut bahwa solusi tepat adalah Batam memiliki area perkebunan dan pertanian sendiri.
Baca Juga:Keterlaluan, di Saat Harga Bumbu Dapur Naik, Emak-emak ini Malah Gondol Cabai Pedagang 5 Kilogram
Namun, realisasi wacana ini juga diakuinya tidak bisa dilakukan, karena beberapa pulau di luar Batam saat ini sudah dikuasai oleh pribadi maupun perusahaan.
"Bukan saya tidak mampu ambil alih sebagai Kepala BP Batam. Namun pulau yang dimaksud berada di luar Batam. Dan saat ini memang sudah dikuasai oleh pribadi atau perusahaan secara resmi," tegasnya.
Disinggung mengenai operasi pasar murah sebagai salah satu wacana membantu warga mendapatkan komoditi pangan murah.
Rudi juga menerangkan bahwa hal itu harus melalui pembahasan bersama dengan Forkopimda terlebih dahulu.
"Karena operasi pasar murah perlu penghitungan juga. Berapa barang atau komoditi yang masuk berikut harganya. Kita tidak bisa juga semena-mena menerapkan harga," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait