Kapal Asing Berbendera Vietnam Kedapatan Curi Ikan di Laut Natuna

Sejumlah 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I, dalam rangka operasi Rakata Jaya - 22 telah mengamankan kapal tersebut.

Eliza Gusmeri
Rabu, 22 Juni 2022 | 07:00 WIB
Kapal Asing Berbendera Vietnam Kedapatan Curi Ikan di Laut Natuna
Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara kembali melakukan penangkapan ikan tanpa izin. [antara]

SuaraBatam.id - Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kembali melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Laut Natuna Utara.

Sejumlah 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I, dalam rangka operasi Rakata Jaya - 22 telah mengamankan kapal tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan diketahui dugaan awal terhadap KIA Vietnam BV 5119 TS telah melakukan penangkapan ikan di perairan landas kontinen Laut Natuna Utara," kata Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I dalam keterangan pers yang diterima di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan Nakhoda KIA tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:Timnas Indonesia U-19 Diuntungkan, Vietnam Tak Bisa Turunkan Tim Terbaik di Piala AFF U-19 2022

Lebih lanjut, Danlanal Ranai mengatakan untuk 9 ABK termasuk nakhoda didetensikan di Lanal Ranai, kemudian untuk kapal ikan asing berbendera Vietnam sandar di dermaga Pos TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya pada Minggu (19/6) tanggal 19 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin - 376 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya - 22 berada Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 06° 30' 115" U - 107° 35' 845" T melaksanakan pemeriksaan terhadap KIA BV 5119 TS berbendera Vietnam, dokumen dan 9 ABK termasuk nakhoda.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan bahwa kapal BV 5119 TS berbendera Vietnam yang di nakhoda Tra Van Huyen berkebangsaan Vietnam diduga melakukan tindak pidana perikanan yaitu melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia yang diduga melanggar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Serta kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan trawl atau pukau harimau yang diduga melanggar pasal 9 jo pasal 28 UU RI Nomor 45 tahu 2009 tentang perikanan.

Selanjutnya, Komandan KRI Sultan Thaha Syaifuddin - 376 Letkol Laut (P) Bambang Budiono, M.Tr.Opsla menyerahkan kapal ikan asing BV 5119 TS bendera Vietnam kepada Pasops Lana Ranai Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama guna proses lebih lanjut. [Antara]

Baca Juga:Media Vietnam Was-was Shin Tae-yong Pegang Timnas Indonesia U-19, Incar Juara Piala AFF U-19 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini