SuaraBatam.id - Masa jabatan Walikota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah, akan berakhir pada tahun 2023.
Mereka terpilih dari hasil Pilkada 2018 lalu di Kota Tanjungpinang.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri menyampaikan menjelang Pemilihan Serentak pada tahun 2024 akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
"Berakhirnya masa jabatan kepala daerah disesuaikan dengan tanggal pelantikan sebelumnya. Jadi untuk di Kepri, pada tahun 2023 nanti hanya jabatan Walikota Tanjungpinang dan wakil-nya yang berakhir. Sedangkan hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada tahun 2024," jelasnya.
Baca Juga:Pencarian 7 Pekerja Migran Indonesia di Perairan Batam Dihentikan Sementara
Kata dia, agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan di daerah sampai terpilih kepala daerah hasil pilkada serentak 2024, Gubernur Kepri akan menunjuk seorang pejabat sebagai penjabat (Pj) wali kota/bupati, hingga terpilihnya kepala daerah baru.
Lebih jelasnya, kata Zulhendri dalam mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Wali Kota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2023 dan 2024, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Wako/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Untuk Pj, sesuai aturan itu akan diisi oleh pejabat tinggi pratama (PTP) yang ada di Pemprov Kepri. Usulan Pj ini kewenangan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Arison juga mengatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 lalu hanya tiga tahun, karena pada 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak.
Baca Juga:KPU Belum Bisa Pastikan soal Pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur
"Pada Pemilihan serentak 2024 mendatang akan dimulai dari Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif, dan akan dilanjutkan dengan Pilkada serentak," ujar Arison.
Tahapan untuk Pemilihan Serentak nanti, sudah dimulai pada tahun 2022 ini. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPU pusat. Selain itu, kata Arison, pihaknya juga telah menggelar pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu terhadap 112 PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
"Kegiatan ini untuk mematangkan kesiapan sekretariat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, tidak hanya diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Riau. Melainkan seluruh provinsi di Indonesia," pungkasnya.
Jabatan Kepala Daerah di Kepri yang Berakhir di 2024
Diketahui kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 mendatang yakni, Bupati dan Wakil Bupati Lingga yakni M. Nizar dan Neko Wesha Paweloy.
Kemudian Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas yakni Abdul Haris dan Wan Zuhendra, akan berakhir pada Februari 2024.
Kemudian masa jabatan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yakni Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad berakhir pada Maret 2024. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Karimun, yakni Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim, berakhir pada April 2024.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, yakni Wan Siswandi dan Rodhial Huda juga akan berakhir pada Mei 2024. Dan terakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, yakni Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan berakhir pada Februari 2024.
Kontributor : Rico Barino