Polisi Dalami Laporan Tamara Bleszynski Terkait Kasus Penggelapan

Dia menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga.

Eko Faizin
Senin, 20 Juni 2022 | 19:36 WIB
Polisi Dalami Laporan Tamara Bleszynski Terkait Kasus Penggelapan
Tamara Bleszynski. (Instagram/@tamarableszynskiofficial)

SuaraBatam.id - Polda Jawa Barat menyatakan tengah mendalami kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis Tamara Bleszynski.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini sudah ada 16 orang yang diminta klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Dia menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.

"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata dia.

Dia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.

Adapun Tamara Bleszynski, artis yang tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an, itu melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.

Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini