Penyebab TKA Cina Bentrok di Bintan hingga Tewaskan Rekannya: Terancam 20 Tahun Penjara

Ironisnya, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya dikarenakan pelaku ingin menemui ayah korban.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Juni 2022 | 19:00 WIB
Penyebab TKA Cina Bentrok di Bintan hingga Tewaskan Rekannya: Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penikaman yang dilakukan TKA China terhadap rekan kerjanya (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - WA (39) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina harus di penjara di Polres Bintan, Kepulauan Riau akibat menikam rekan kerjanya berinisial ZH (26).

Ironisnya, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya dikarenakan pelaku ingin menemui ayah korban.

"Pelaku ini ingin menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD, tempat keduanya bekerja," terang Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui sambungan telepon, Sabtu (4/6/2022).

Niat awal pelaku ingin menemui ayah korban dijelaskan ingin membahas mengenai kontrak kerja pelaku yang telah habis.

Baca Juga:Imigran Sudan Terancam 2,8 Tahun Penjara karena Aniaya Seorang Warga Bintan

Namun dalam perjalanannya, pelaku dan korban sempat bertemu hingga terjadi adu mulut antar keduanya.

"Dari adu mulut, keduanya melanjutkan dengan perkelahian," lanjutnya.

Pelaku yang tidak terima, akhirnya mengeluarkan sebilah pisau yang telah di bawanya sebelum bertemu ayah korban.

Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam yang dibawa ke tubuh korban.

"Dalam perkelahian itu tersangka juga mengalami luka-luka sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit," paparnya.

Baca Juga:Naik 100 Persen, Harga Tiket Feri Tanjungpinang-Singapura PP Rp880 Ribu, Dewasa Anak-anak Sama, DPRD: Alasan Apa?

Namun nyawa korban tak tertolong akibat kehabisan darah, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Sedangkan pelaku mendapat perawatan medis akibat lukanya, hingga akhirnya ditahan pihak Kepolisian.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini