Polisi Sita Narkoba dari Personel Band Berinisial AB: Jenis Psikotropika Golongan 4

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:48 WIB
Polisi Sita Narkoba dari Personel Band Berinisial AB: Jenis Psikotropika Golongan 4
Ilustrasi kriminalitas (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Personel band Indonesia berinisial AB (48) ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Ya benar. Personel grup band terkenal," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022), melansir suara.com.

Polisi menyita barang bukti psikotropika jenis Diazepam.

Baca Juga:Anggota Grup Band Terkenal Inisial AB Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Namun, polisi belum mengungkapkan jumlah dari barang bukti yang disita.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal menyebut Diazepam masuk dalam kategori psikotropika golongan 4.

"Psikotropika golongan 4, obat penenang Diazepam," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

AB ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6/2022) siang. Dia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut AB merupakan personel salah satu band terkenal.

Baca Juga:Tangkap Personel Band Inisial AB, Polisi Sita Barang Bukti Psikotropika Jenis Diazepam

"AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," ungkap Royce.

Kekinian, kata Royce, AB masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Detail daripada kasus ini menurutnya akan disampaikan siang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini