SuaraBatam.id - Sebanyak 2.322.724 rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 30 Mei 2022.
Rokok tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai sepanjang bulan Januari hingga April 2022 bernilai miliaran rupiah.
“Hingga April 2022, ada 55 penindakan pelanggaran pada komoditas Barang Kena Cukai (BKC), dengan mengamankan 2.322.724 rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Selasa (30/5).
Rokok ilegal yang disita tersebut didominasi jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Baca Juga:Nilai Tembakau Ancam Lingkungan, Pemkot Bogor-PHRI Bakal Kampanye tidak Merokok di Restoran
Komoditas barang hasil penindakan tertinggi berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (alkohol murni), disusul barang campuran, serta barang pornografi dan sextoys (alat bantu seks)
“Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” katanya.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal ini, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mendorong permintaan pasar terhadap BKC lega untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
"Kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.
- 1
- 2