"Saat itu, ibu Firman (Aryati) berteriak agar anaknya tidak takut diintimidasi, dan agar berkata jujur saat ditanyai oleh petugas," paparnya.
Respon tersebut kemudian memicu amarah Hediyana, yang tidak terima dengan pernyataan ibu Firman (Aryati), dan langsung melontarkan kata makian.
Hal ini memicu emosi dari Aryati, yang berusaha mendorong Hediyana, namun tindakan tersebut malah memicu pemukulan terhadap Aryati.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, karena tulang hidungnya patah usai dipukul pelaku.
Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini, Tiban Sekitarnya Terdampak
Sementara keluarga korban membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja.
"Karena ada dua kasus berbeda, akhirnya Hediaya juga turut diamankan oleh petugas. Setelah sebelumnya pelaku Firman sudah kita bawa ke Mapolsek," tambahnya.
Untuk Firman, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terantam hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus curanmor.
Sementara Hediyana, dijerat pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terancam hukuman 5 tahun penjara, untuk kasus penganiyaan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait