SuaraBatam.id - Buntut perkelahian sesama pekerja, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan.
TKA berinisial WJ bekerja di subcon PT BAI, telah menyebabkan rekan sekampungnya, ZX tewas akibat luka tusukan.
Melansir Batamnews, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan, TKA berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"WJ masih di RSAL. Jika sudah diizinkan pulang, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap WJ. Namun bedasarkan gelar perkara dari Reskrim bahwa WJ sudah ditetapkan tersangka," kata Tidar di Mako Polres Bintan, kemarin.
WJ dan ZX merupakan TKA asal Cina bekerja di PT Shandong yang merupakan subcon PT BAI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Minggu (22/5/2022), WJ dan ZX terlibat adu mulut lalu berujung perkelahian yang menyebabkan ZX tertusuk oleh senjata tajam (sajam).
Sementara WJ juga terluka di bagian kepala sehingga keduanya dilarikan ke RSAL Tanjungpinang.
"Bedasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, WJ dijerat melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca Juga:Tertarik Berbisnis, Tim Peneliti Politeknik Singapura Datangi Pembibitan Ikan Kerapu di Bintan