Kepulauan Riau Menjadi yang Pertama untuk Legalisasi Tanah di Wilayah Pesisir: 560,31 Lahan Belum Sertifikasi

secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:42 WIB
Kepulauan Riau Menjadi yang Pertama untuk Legalisasi Tanah di Wilayah Pesisir: 560,31 Lahan Belum Sertifikasi
Pesisir di Kepri [foto:elizagusmeri/suara.com]

SuaraBatam.id - Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengatakan percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.

Kata dia, secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu,  berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.

Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.
" Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Seperti diketahui, Moeldoko telah memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas.

Baca Juga:Kapal Tongkang Bawa Kontainer Hampir Tenggelam di Perairan Kepulauan Riau, Begini Kondisi Terbarunya

Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.

“Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (27/5).

Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi.

Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.

Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Baca Juga:Masuk 4 Besar, Charmelitha Dhita Oktivia Minta Dukungan Warga Kepri di Grand Final Puteri Indonesia 2022

Atas dasar itu, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.  

“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terang Moeldoko.

“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.

Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah.

Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.

"Pesan bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” tandas Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini