SuaraBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah mengungkapkan 19 orang tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
Luas lahan yang dimainkan para 'mafia tanah' ini mencapai 48 hektare di Desa Busung, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Harry Goldenhardt menyebut pengungkapan kasus ini berkat sinergi antara Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.
Satgas menindaklanjuti enam laporan kepolisian yang masuk sejak tahun 2013 hingga 2018 silam.
"Jadi perkara masuk ada enam laporan kepolisian yang terjadi di kabupaten Bintan, untuk waktunya juga cukup terbilang lama," katanya.
Hasil penyelidikan, 19 orang yang telah disidik dengan bermacam peran, dimulai dari pembuat surat palsu tanah, hingga pembuat surat palsu atas nama pemohon.
"Pembuat surat palsu yaitu AK, ST dan MA. Ada juga yang berperan membuat surat palsu Sporadik yaitu saudara KN, KM, MA, RR, IH dan SP yang merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai oknum ketua RW di wilayah tersebut," tambahnya.
Tak hanya itu, terdapat sembilan orang juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu yaitu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IM.
"Selain mereka terdapat satu orang yang berperan sebagai mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur berinisial HE," jelasnya.
Kongkalingkong Bareng Ketua RT/RW
- 1
- 2