SuaraBatam.id - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diduga tega mencabuli balita usia 3,5 tahun.
Ketua RT berinisial R (46) itu merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur.
Melansir Batamnews, tindakan bejat oknum ketu RT itu diketahui saat korban tengah dimandikan orangtuanya. Korban mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya.
Kapolsek Kundur, Kompol Komaruddin mengatakan jika kejadian ini terungkap saat ibu balita itu menggali keterangan dan membuat anaknya bercerita. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga:Jadwal Keberangkatan Haji di Batam, Jemaah Kepri Pergi Tanggal Berapa?
"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban bercerita. Ternyata ia dicabuli pelaku," kata Komar.
Pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Bahkan kerap membawa korban untuk berjalan-jalan. Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ujar Komar.
Polisi sudah menahan tersangka di Mapolsek Kundur. Ia dikenakan pasal berlapis tentang pencabulan anak di bawah umur, yakni UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Baca Juga:Harga Pertamax-Pertalite di Batam dan Wilayah Lainnya di Indonesia Saat ini