Sebanyak 108 Narapidana Beragama Budha di Kepri Dapat Remisi di Hari Waisak

Hal tersebut diinformasikan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri (Kanwil Kemenkumham Kepri).

Eliza Gusmeri
Senin, 16 Mei 2022 | 20:00 WIB
Sebanyak 108 Narapidana Beragama Budha di Kepri Dapat Remisi di Hari Waisak
Sebanyak 108 narapidana dan anak yang tersebar di satuan kerja Rutan/Lapas/LPKA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. [Antara}

SuaraBatam.id - Sebanyak 108 narapidana dan anak yang tersebar di satuan kerja Rutan/Lapas/LPKA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Hal tersebut diinformasikan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri (Kanwil Kemenkumham Kepri).

"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti di Tanjungpinang, Senin.

Dia menyebut pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Peringati Hari Waisak, 63 Narapidana di Jawa Tengah dapat Pengurangan Masa Hukuman

Menurut dia, remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Tak ada yang dapat remisi khusus II atau langsung bebas," ujarnya.

Adapun rekapitulasi remisi khusus Waisak Tahun 2022 kepada narapidana dan anak, antara lain di Lapas Kelas II Tanjungpinang 10 orang, Lapas Kelas IIA Batam 41 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 14 orang, LPKA Kelas II Batam nihil orang, LPP Kelas IIB Batam 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 13 orang.

Lalu Rutan Kelas IIA Batam 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.

Baca Juga:Meccaya Group Libatkan UMKM dan Masyarakat Untuk Dukung Perayaan Trisuci Waisak 2022 di Candi Pawon

"Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing satuan kerja dan dimonitoring Kepala Kanwil serta Kadiv Pemasyarakatan Kemenkuham Kepri," demikian Dwinastiti. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini