SuaraBatam.id - Prosesi pemakaman wartawan senior Al-Jazeera, Shireen Abu Akleh Jumat 13 Mei 2022, berakhir ricuh setelah polisi Israel kembali menyerang.
Peti jenazah Shireen Abu Akleh nyaris jatuh, ketika serangan tersebut membuat huru-hara di tengah keramaian para pelayat Palestina.
Al Jazeera, dalam sebuah pernyataan, mengutuk serangan pasukan Israel terhadap pelayat yang membawa peti mati jurnalis Palestina ini.
"Dalam adegan yang melanggar semua norma dan hukum Internasional, pasukan pendudukan Israel menyerbu Rumah Sakit Prancis di Yerusalem dan menyerang pelayat mendiang Shireen Abu Akleh saat akan dihelat prosesi pemakaman," tulis pernyataan itu, dilansir Hops.ID, Sabtu 14 Mei 2022.
Baca Juga:Duka Warganet RI Atas Kematian Shireen Abu Akleh, Bahas Kerentanan Jurnalis
“Mereka dengan kejam memukuli pembawa jenazah mendiang jurnalis Shireen,” tambahnya.
Jaringan Media Al Jazeera mengatakan, tegas mengecam kekerasan dan meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan semua pelayat dan keluarga Shireen Abu Akleh.
“Kekerasan seperti itu tidak akan menghalanginya untuk melaporkan kebenaran,” tulisnya.
Sementara itu, pakar hak asasi manusia PBB turut mengutuk pembunuhan jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, dan menyerukan penyelidikan yang cepat, transparan, menyeluruh dan independen atas kematiannya.
"Pembunuhan Abu Akleh adalah serangan serius lainnya terhadap kebebasan media dan kebebasan berekspresi, di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki," kata para ahli di prosedur khusus hak asasi manusia PBB dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:Dewan Keamanan PBB Mendesak Penyelidikan Pembunuhan Wartawan Al Jazeera
“Kami menuntut penyelidikan yang cepat, independen, tidak memihak, efektif, menyeluruh, dan transparan atas pembunuhan Shireen Abu Akleh, sesuai sepenuhnya dengan Manual PBB yang Direvisi tentang Pencegahan dan Investigasi Efektif Eksekusi Ekstra-Legal, Sewenang-wenang dan Ringkas," tambahnya, mewanti adanya Investigasi kematian yang berpotensi melanggar hukum.