Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Eko Faizin
Rabu, 11 Mei 2022 | 12:13 WIB
Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Mal Nagoya Hill Batam mulai ramai pengunjung jelang berakhirnya libur lebaran. [Foto: Juna/batamnews]

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan rapat, seminar, diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen. "Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," demikian SE Wali Kota.

Wali Kota menegaskan, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak