Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan rapat, seminar, diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen.
Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen. "Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," demikian SE Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," ujarnya. (Antara)