Rasis ke Wanita Berjilbab, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko Didesak Dicopot

Budi Santosa Purwokartiko dianggap rasis dan diskriminatif.

Eko Faizin
Senin, 02 Mei 2022 | 10:55 WIB
Rasis ke Wanita Berjilbab, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko Didesak Dicopot
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)

SuaraBatam.id - Sosok Budi Santosa Purwokartiko banjir kecaman usai mengunggah tulisan bernada rasis terkait wanita berjilbab. Postingan itu lalu berbuntut panjang.

Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) tersebut tak hanya mendapat kritikan di media sosial. Ia pun dituntut dipecat dari institusinya.

Budi Santosa Purwokartiko dianggap rasis dan diskriminatif. Beberapa pihak menuntut Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko segera dinonaktifkan.

Profesor Azyumardi Azra, tokoh pendidikan ternama yang juga sebagai Komite Reviewer LPDP ini yang akan segera menyampaikan usulan kepada Dikti agar Rektor ITK segera dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan Jurnalis senior, Hersubeno Arief yang mengatakan hal tersebut saat berbincang dengan Azyumardi Azra.

"Budi Santosa akan segera dinonaktifkan, itu ujar Prof Azyumardi Azra dalam perbincangan dengan saya hari ini, Minggu 1 Mei 2022," ucap Hersubeno Arief dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (1/5/2022).

Lalu pria yang akrab dipanggil Hersub ini menjelaskan sedikit tentang sosok Azyumardi Azra.

"Azyumardi Azra adalah salah satu anggota komite reviewer LPDP yang memutuskan menerima atau menolak calon penerima LPDP dan juga para reviewer-nya. Bahasa enaknya kita sebut para pewawancara seperti profesi yang diemban Budi Santosa," kata Hersubeno Arief.

Mengaku telah ada komunikasi antara Azyumardi Azra dengan Prof.Nizam sebagai Dikti Ristek dan juga Andin Hadiyanto selaku Direktur Utama LPDP.

"Keduanya mengaku menyesalkan peristiwa tersebut, Budi Santosa dinilai melakukan pelanggaran pakta integritas yang dia tandatangani ketika terpilih menjadi pewawancara," ucapnya.

Pakta Integritas yang diduga dilanggar oleh Budi Santosa menurut Hersub ada dua, yaitu yang pertama tidak mengungkapkan atau merahasiakan apa proses wawancara calon dan juga penilaiannya.

Kedua yaitu tidak mempersepsikan calon atas dasar gender, etnis, agama, suku dan kecenderungan politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini