Manfaatkan Momen Mudik, 14 Mini Bus Seludupkan Rokok dan Alkohol Melalui Pelabuhan Punggur

Hal ini terungkap dalam operasi yang dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kepri, yang berlangsung di Pelabuhan Penyebrangan Ro-ro Telaga Punggur.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 April 2022 | 14:33 WIB
Manfaatkan Momen Mudik, 14 Mini Bus Seludupkan Rokok dan Alkohol Melalui Pelabuhan Punggur
Petugas Ditpolairud Polda Kepri dan Baharkam Mabes Polri melakukan pengecekan ke sejumlah mobil penumpang di pelabuhan Roro Telaga Punggur (suara.com / Ditpolairud Polda Kepri)

SuaraBatam.id - Momen mudik ternyata juga dimanfaatkan oleh para penyeludup barang tanpa pita cukai di Batam yang akan dikirim ke daerah lainnya.

Hal ini terungkap dalam operasi yang dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kepri, yang berlangsung di Pelabuhan Penyebrangan Ro-ro Telaga Punggur, Jumat (29/4/2022) sore kemarin.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/4/2022) siang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menjelaskan pihaknya mengamankan 14 unit mobil minibus penumpang pada operasi tersebut.

Keseluruhan unit mobil yang diamankan, akan melakukan percobaan penyelundupan barang Ilegal menggunakan kapal Roro dari telaga Punggur ke luar Batam.

"Semalam kita melakukan razia terhadap mobil penumpang, dan mendapati ada 14 unit mobil minibus yang membawa barang tanpa izin atau cukai," paparnya.

Baca Juga:Selama Lebaran Layanan UGD Puskesmas di Batam Tetap Buka, Didi Kusmarjadi: Sakit Biasa Tetap Dilayani

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan minuman beralkohol, rokok tanpa pita cukai, serta beberapa barang lainnya yang diduga hanya boleh beredar di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun.

"Ada minuman Heineken, kasur bekas, Rokok tanpa cukai dan barang barang kiriman lainnya," kata Dia.

Sudarsono menyebutkan, dari para pelaku tersebut sengaja menggunakan mobil penumpang untuk mengelabui para petugas.

"Mereka sengaja menggunakan mobil jenis minibus untuk mengelabui pengawasan agar tidak membayar cukai," ujarnya.

Sudarsono menambahkan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan pihaknya ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:3.600 Pemudik Antre di Pelabuhan Sekupang Batam Sejak Pukul 03.00 Pagi, Dendi Gustinandar: Ruangan Tak Muat

"Karena itu masalah cukai dan pajak sudah langsung kami limpahkan ke Bea Cukai," tambahnya.

Namun saat ini, pihak Bea dan Cukai Batam masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelimpahan temuan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini