Selain Brand Polo, Pelaku Penipuan Pakai QRIS di Batam Sudah Beraksi 8 Kali dengan Cara Edit Transaksi

Fakta baru ditemukan oleh penyidik Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
Selain Brand Polo, Pelaku Penipuan Pakai QRIS di Batam Sudah Beraksi 8 Kali dengan Cara Edit Transaksi
Pelaku penipuan modus QRIS palsu di Mapolsek Batam Kota

SuaraBatam.id - Fakta baru ditemukan oleh penyidik Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan dengan modus Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.

Diketahui, selain brand Polo di One Mall Batam Center, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda.

"Dia (pelaku) ternyata mengakui sudah 8 kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa yaitu memanfaatkan editing digital hasil laporan transaksi pada ada aplikasi QRIS," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti, Rabu (27/4/2022).

Untuk lokasi penipuan lainnya, pelaku beraksi di kawasan Nagoya hingga Sagulung.

Baca Juga:Bareskrim Tangkap Eliazar Daniel Piri, Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Genap 8 Orang

Bahkan tidak mengincar toko pakaian saja, pada beberapa aksinya pelaku berhasil melancarkan aksinya dalam transaksi jual beli handphone hingga perhiasan berupa emas.

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," jelasnya.

Aksi penipuan dengan modus laporan transaksi QRIS palsu ini, bahkan telah dilakukan sejak Februari 2022 lalu.

Dan pelaku biasanya melakukan aksi sebanyak dua kali dalam sebulan.

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Gelael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya.

Baca Juga:Aturan Terbaru Mudik Antar Kota/Kabupaten di Kepri: Penumpang Vaksin Kedua Tak Wajib Antigen

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau m-banking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini